Berita Pamekasan
Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Tegaskan Tidak Semua Layanan Kesehatan Dijamin JKN
BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui jenis layanan kesehatan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN.
Hal ini dalam upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Edukasi ini dianggap krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan, meskipun program JKN memberikan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh, namun tidak semua jenis layanan medis dapat ditanggung oleh program JKN.
Hal ini telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Saran dia, peserta JKN perlu memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh Program JKN.
"Ada daftar negative atau negative list yang mencakup layanan tertentu yang tidak ditanggung oleh JKN. Hal ini sangat penting diketahui agar masyarakat tidak mengalami kesalah pahaman saat datang ke fasilitas kesehatan," kata Nuzuludin Hasan, Senin (23/6/2025).
Nuzul menguraikan beberapa contoh layanan yang tidak ditanggung oleh JKN, diantaranya adalah layanan kecantikan atau kosmetik yang bertujuan untuk estetika, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, lalu pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa seperti adanya wabah, pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, serta rujukan atas pemintaan sendiri dan masih banyak lainnya.
Nuzul juga menambahkan paling banyak terjadi di kalangan masyarakat rujukan atas permintaan sendiri dan yang tidak berdasarkan indikasi medis atau yang bisa ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak akan dijamin pembiayaannya.
Hal ini untuk memastikan efisiensi pembiayaan serta optimalisasi peran layanan di FKTP.
"Kami mendorong peserta untuk mengikuti alur layanan yang benar sesuai dengan prosedur yang berlaku. FKTP memiliki peran penting sebagai garda depan dalam penanganan awal. Rujukan yang tidak sesuai prosedur hanya akan menghambat efisiensi pelayanan," tambahnya.
Sebagai bagian dari penyampaian informasi dan edukasi kepada publik, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan juga berkolaborasi dengan tenaga medis di fasilitas kesehatan untuk menyampaikan edukasi kepada pasien secara langsung.
Salah satunya adalah Nur Laily Mardiana (35) sebagai dokter di salah satu klinik di Kabupaten Bangkalan.
Menurut Lely, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tidak semua permintaan pasien harus dipenuhi oleh program JKN.
Proppo Pamekasan Masuk Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Polisi: Barangnya dari Luar |
![]() |
---|
Dosen PENS Asal Pamekasan Sukses Ciptakan Alat Teknologi IoT Pendeteksi Kualitas Air Tambak Udang |
![]() |
---|
Ternyata Ahli Gizi SPPG Pamekasan Belum Tinjau Siswa SDN Pasanggar 1 yang Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi 7 Perjanjian Kepala SPPG dan Kepala SDN Pasanggar 1 Pamekasan seusai Para Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Sudah Merambah ke Dunia Pendidikan, Polsi Pamekasan: Kami Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.