Berita Pamekasan

Satpol PP Peringatkan PKL Arek Lancor Segera Pindah ke Lokasi yang Disediakan, Sebagian Masih Bandel

Keberadaan PKL yang menempati kawasan terlarang kini mulai ditertibkan, terutama di sekitar area monumen Arek Lancor Pamekasan

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Mobil milik PKL berjejer di pinggir jalan, menjajakan dagangannya di depan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Meski Pemkab Pamekasan sudah menyediakan tempat penampungan PKL di Food Colony, Jl Kesehatan, Pamekasan, namun sampai saat ini puluhan PKL masih nekat menggelar dagangannya di pinggir jalan di kawasan monumen Arek Lancor, Pamekasan.

Tindakan PKL yang tetap bertahan berjualan di area Arek Lancor, membuat Satpol PP Pamekasan memberikan peringatan kepada PKL agar segera pindah ke tempat yang telah disediakan.

Sebab keberadaan PKL di sana, tidak hanya merusak keindahan kota, namun sering membuat arus lalu lintas macet.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono, kepada SURYA, Selasa (25/7/2023) mengatakan, keberadaan PKL yang menempati kawasan terlarang kini mulai ditertibkan, terutama di sekitar area monumen Arek Lancor.

Untuk menertibkan mereka, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah.

Baca juga: Pembangunan Sentra PKL di Sampang Tak Kunjung Terealisasi, Pemkab Usulkan ke Pemerintah Pusat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Di antaranya woro-woro. Kemudian kirim surat peringatan.

“Kami sebagai pelaksana ketentraman dan ketertiban umum, sudah berupaya menertibkan mereka untuk segera pindah ke tempat yang sudah disediakan.  Namun sampai sekarang, sebagian dari mereka masih memilih bertahan,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, langkah pemerintah menyediakan tempat penampungan PKL ini untuk pemberdayaan.

Hanya saja, di antara PKL ada yang masih kurang paham terhadap pemerintah, padahal ini juga demi kenyamanan mereka.

Yusuf mengakui, ketika Satpol PP mendatangi mereka dan memberikan pemahaman, jika di lokasi itu dilarang, berbagai macam alasan mereka yang disampaikan.

Tetapi pihaknya akan terus berusaha bagaimana mereka pindah.

“Kami menghendaki agar kawasan di sana itu bersih dari aktivitas PKL. Dan kami menyadari, untuk bersih 100 persen sulit. Makanya, kami lakukan secara bertahap,” papar Yusuf.

Dijelaskan, selain Food Colony, Sae Salera dan Sae Rassa, tempat penampungan PKL, juga terdapat beberapa kawasan juga boleh ditempati PKL.

Hanya saja, ada aturannya. Baik jam buka dan jam tutup, kapasitasnya, alat peraga untuk berjualan tidak boleh permanin dan harus dibawa pulang, tidak boleh ditinggal di lokasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved